IKLAN

Luwuk

Dua Pohon Pelindung Kota Luwuk Ditebang Tanpa Ijin

398
×

Dua Pohon Pelindung Kota Luwuk Ditebang Tanpa Ijin

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan LaboloSumber Berita
Pohon pelindung yang ditebang tanpa ijin yang berada pada Jalan Ahmad Yani depan pelabuhan rakyat Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk. (Foto: Hasbi Latuba)

Reporter Hasbi Latuba

Luwuk Times — Sampai saat ini belum adanya pengusutan siapa pelaku pengrusakan 14 pohon pelindung pada Jalan KH Moh Mansyur Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.

Tapi kini kembali ditemukan adanya penebangan pohon pelindung tanpa ijin dalam kota Luwuk. Tepatnya Jalan Ahmad Yani kompleks pertokoan depan Pelabuhan Rakyat (Pelra).

Warga sekitar lokasi mengungkapkan, penebangan pohon merupakan inisiatif pemilik ruko (rumah toko). Dengan alasan akar pohon telah merusak pelataran pondasi ruko dan sebagian pondasi drainase (selokan).

“Yang tebang pemiliknya sendiri. Yang punya ruko ini,” ujar warga kepada Luwuk Times, Jumat (4/11/22), sambil mengarahkan telunjuknya kearah bangunan ruko yang sudah lama tutup itu.

Nampak posisi dua pohon yang biasa terlihat rimbun, tepat pada tikungan pertigaan menuju pelabuhan rakyat, tinggal menyisahkan pokok pohon. Ditebang nyaris rata dengan tanah.

Baca:  Jabatan Ketua Fraksi PAN DPRD Banggai Berpindah Tangan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Ibrahim Darise bereaksi keras. Bahkan ia menyesalkan sikap dinginnya instansi teknis dalam menyikapi maraknya pengrusakan dan penebangan pohon pelindung.

Ia bahkan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai segera bertindak, mengusut tuntas pengrusakan dan penebangan tanpa ijin.

error: Content is protected !!