

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID— Dua dari empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang difasilitasi mendapat catatan perbaikan dari Biro Hukum Pemprov Sulteng. Bapemperda DPRD Banggai optimis dapat menyelesaikan perbaikan tersebut dengan durasi waktu yang sudah ditentukan.
Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin yang dikonfirmasi Luwuk Times, Rabu (09/06) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan fasilitasi empat ranperda di Pemprov.
Hasilnya kata anggota DPRD Banggai asal PKS ini, dua ranperda yang merupakan prakasa eksekutif itu ada catatan perbaikan dari Pemprov.
“Ada catatan yang diperbaiki. Diantaranya, ranperda Kominfo (Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika) dan Nakertrans (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing),” kata Mursidin.
Berdasarkan ketentuan lanjut politisi dapil IV ini, selama 15 hari pasca fasilitasi diberi waktu untuk melakukan perperbaikan. Dengan range waktu tersebut, Mursidin yakin perbaikan segera dilakukan.
“Intinya Biro hukum beri masukkan. Kabag Hukum dan OPD terkait akan sama-sama melakukan perbaikan,” kata Mursidin.
Setelah proses perbaikan selesai, maka tahapan selanjutnya adalah paripurna.
Untuk agenda paripurna kemungkinan dilaksanakan akhir Juni ini.
“Besok kan sertijab dan paripurna dengan agenda pidato perdana Bupati Banggai. Setelah itu akan ada reses DPRD selama 6 hari. Usai reses kami fokus pada paripurna pengesahan ranperda. Yah, sekitar akhir Juni,” tutup Mursidin. *
Discussion about this post