Luwuk Times – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Banggai untuk APBD Tahun 2021, menyajikan temuan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
LHP yang dikeluarkan Bulan Mei 2022 tersebut, menyajikan sebanyak 2 Temuan kesalahan penganggaran pada lembaga legislatif DPRD Kabupaten Banggai.
Pertama, Terkait kelebihan pembayaran atas Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar
Rp 1.874.250.000,00 (Rp1.499.400.000 + Rp374.850.000,00).
Kedua, Pemborosan atas
Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp 110.400.000,00.
Atas
permasalahan tersebut telah dibuat 35 SKTJM dengan nilai total Rp 1.874.250.000,00.
Pada temuan pertama, sebanyak 35 Wakil Rakyat Parlemen Lalong tersebut, yakni unsur Pimpinan beserta Anggotanya, terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif sebesar Rp. 1.499.400.000, dengan masing-masing kelebihan pembayaran senilai Rp. 42.540.000.
Selanjutnya, terdapat pula kelebihan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Banggai 35 orang, dengan total Rp. 374.850.000.
Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), seharusnya Tunjangan Komunikasi Insentif dianggarkan Rp. 3.748.500.000
, bukan Rp. 5.247.900.000
.
Sedangkan untuk Reses, nilai yang semestinya teranggarkan adalah Rp. 937.125.000, bukan Rp. 1.311.975.000
.
Pada Temuan Kedua, BPK RI Sulawesi Tengah menemukan terjadinya pemborosan anggaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Banggai, untuk 3 orang unsur pimpinan, sebesar Rp. 110.400.000.
Pemborosan tersebut, karena terjadi pembayaran DO sebesar Rp. 151,2 Juta untuk Ketua DPRD, serta Wakil Ketua I dan II Rp. 160,8 Juta.
DO Ketua DPRD dalam perhitungan BPK RI, lebih bayar Rp. 50,4 Juta untuk 12 bulan, Wakil Ketua I dan II masing-masing Rp. 30 Juta.
Ketua DPRD Banggai, Suprapto saat dikonfirmasi Luwuk Times, Kamis (27/10/2022), mengatakan, kelebihan ini terjadi karena Klasifikasi Keuangan Daerah/ KKD tidak dikeluarkan Peraturan Bupati, penurunan status oleh Dinas Keuangan.
“Sementara pembayaran normal seperti KKD tinggi,” tulisnya via pesan WA.
Atas temuan ini, Suprapto mengatakan seluruh pimpinan dan Anggota DPRD telah melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Pengembalian sudah ada dan di potong di gaji anggota karna sejak awal sudah teridentifikasi, saat ini dana sudah ada di kas,” tambahnya.
Kesalahan penganggaran tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. *
Discussion about this post