
Padahal, lanjut Aswan, Direksi PDAM telah menerima penyertaan modal dari APBD Banggai sejumlah Rp. 9 miliar, dan Rp. 5 miliar bantuan hibah dari pemerintah pusat.
Tidak cuma itu, Direksi PDAM bahkan telah menaikkan hingga 500 persen tarif dasar harga air. Tapi semua itu tidak juga dapat memperbaiki kinerja pelayanan, serta meningkatkan kualitas air konsumsi.
Dulu, katanya, sebelum terjadi kenaikan tarif harga air, pendapatan PDAM dari pembayaran rekening, setiap bulan hanya sekitar Rp. 600 juta.
Namun setelah harga air dinaikkan, sekarang pendapatan PDAM bertambah menjadi sekitar Rp. 1,3 miliar setiap bulannya.
“Tapi yang diperbaiki dan ditingkatkan bukan mutu pelayanan konsumen. Malah yang dinaikkan cuma gaji direksi”, katanya kesal, sambil menambahkan, itu semua gara-gara direksi PDAM tidak memenuhi syarat untuk bekerja profesional.
Tuntutan
Pada bagian tuntutan atau petitum gugatannya, Aswan meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat, antara lain:
(1). Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
(2). Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat ke-6 (tim Pansel) yang meluluskan Tergugat ke-3 (Bachrudin Amir), Tergugat ke-4 (Moh. Rivai D. Karim), Tergugat ke-5 (Romy Botutihe) dalam seleksi calon Direksi PDAM sebagaimana dalam berita acara No. 10/Pansel/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2021 tidak sah dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3). Menyatakan menurut hukum Tergugat ke-1 (Bupati Banggai) terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar sumpah jabatan yang merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara in casu kepentingan Penggugat sehubungan dengan dengan pengangkatan Tergugat ke-3, Tergugat ke-4 dan Tergugat ke-5 sebagai Direksi PDAM Kabupaten Banggai.
(4). Menyatakan menurut hukum pengangkatan Tergugat ke-3, Tergugat ke-4 dan Tergugat ke-5 sebagai Direksi PDAM periode 2021-2026 tidak sah dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segala akibat hukumnya.
(5). Memerintahkan demi hukum kepada Tergugat ke-2 (DPRD Kabupaten Banggai) untuk segera melakukan penyelidikan melalui prosedur Hak Angket sehubungan dengan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Tergugat ke-1 terkait pengangkatan Tergugat ke-3, Tergugat ke-4 dan Tergugat ke-5 sebagai Direksi PDAM 2021-2026.
Diakhir rilisnya, Aswan mengatakan itikadnya memperkarakan perbuatan melawan hukum para Tergugat di pengadilan bukan soal menang atau kalah, melainkan untuk menunjukkan komitmen dan kecintaannya pada masyakat di daerah ini, serta menjadi pelajaran bagi pejabat penyelenggara negara agar kedepannya tidak bersikap sewenang-wenang diluar ketentuan hukum dalam membuat kebijalkan.
Kata Aswan, untuk menyelesaikan perkara ini sebetulnya cukup mudah. Tidak perlu harus menunggu putusan pengadilan. Asalkan Bupati Amirudin mau konsisten menjalankan visi-misi pemerintahannya yang telah dicanangkan, termasuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, maka cukup dengan merevisi atau mencabut keputusannya tersebut. Sehingga bisa terselesaikan permasalahan hukum tersebut.
“Bagi saya ini demi kebaikan semua pihak pemangku kepentingan di daerah yang kita cintai ini,” tutup Aswan.*

Discussion about this post