IKLAN

Tojo Unauna

Dugaan Pemukulan Oknum Anggota DPRD belum Diproses, Bupati Touna Sebut Polres Mati Suri

708
×

Dugaan Pemukulan Oknum Anggota DPRD belum Diproses, Bupati Touna Sebut Polres Mati Suri

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Korban dugaan pemukukan Hamka dan anggota DPRD Kabupaten Touna Jafar M. Amin. (Foto: Istimewa)

LUWUK TIMES, Touna — Laporan kasus dugaan pemukulan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Jafar M. Amin terhadap warga Hamka, sudah 7 bulan belum membuahkan hasil.

Padahal Polres Touna sudah mengeluarkan surat dengan nomor LP/B/42/II/2023/SPKT/Polres Touna, tertanggal 28/2/2023. Termasuk mengeluarkan SP2H/208/VIII/Res.1.6./2023/Reskrim. Namun sampai saat ini belum adanya pemeriksaan pada saksi dan gelar perkara.

“Saya ini tinggal di desa Katupat yang ada di Pulau Touna. Saya bersama istri rela menyewa kost di Ampana demi menunggu kasus ini, agar secepatnya selesai,” kata Hamka, Jumat (8/9/2023).

Dia menilai, Polres Touna terkesan lambat menangani kasusnya. Pasalnya, sudah hampir 7 bulan kasus ini bergulir, namun Polres Touna belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

“Jangan-jangan karena saya orang susah dan miskin tidak dipedulikan pihak Polres Touna. Mungkin juga karena Jafar M. Amin sebagai pejabat yang merupakan anggata DPRD yang terhormat. Sehingga penegakan hukum tidak berjalan,” ujar Hamka dengan nada kesal.

Baca:  Knalpot Brong, Polres Touna Amankan 3 Sepeda Motor

Instruksi Kapolri

Saat konferensi pers bersama dengan Kasat Reskrim Touna. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Touna IPTU Ridwan Umar saat menggelar konferensi pers baru-baru ini mengaku tetap akan memproses aduan Hamka yang merupakan korban dugaan pemukulan.

Hanya saja sambung IPTU Ridwan Umar, pihaknya terkendala dengan adanya instruksi Kapolri.

“Saat ini ada instruksi dari Kapolri yang mengatakan, apabila seseorang itu sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD belum bisa diproses. Karena bisa mengganggu Kamtibmas menuju pemiiihan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD 2024,” kata Kasat Reskrim.

Namun usai pemilihan Bacaleg lanjut dia, tetap kasus ini di proses.

“Mungkin bulan Pebruari atau Maret 2024 kasus Hamka dengan Jafar ini akan kami lanjutkan. Karena dalam menjalankan penindakan hukum itu, kami melakukan sesuai dengan mekanisme dan undang-undang serta Standar Operasional (SOP) yang berlaku,” terang dia.

Ia mengimbau kepada warga Touna, agar bersabar menunggu proses kasusnya. Sehingga sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada kasus warga yang belum tuntas sampai saat ini, mohon bersabar tetap kita proses.

Baca:  Di Banggai, Toili hingga Masama, Petani Keluhkan Kekurangan Pupuk Subsidi

“Banyak warga Touna menduga bahwa Polres Touna lambat menangani suatu kasus atau perkara.Tidak begitu. Tidak begitu. Harus antrian dan bersabar,” ujarnya.

Mati Suri

Saat wawancara Bupati Touna Muhammad Lahay di ruang kerjanya. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya Bupati Touna Mohammad Lahay di ruang kerjanya mengatakan, banyak kasus di Polres Touna patah di tengah jalan. Kasus itu diduga hilang begitu saja di telan ombak laut Togean.

“Dugaan saya penegakan hukum di Polres Touna ini sepertinya mati suri atau seperti dibilang orang uka-uka. Datang tidak dijemput pulang tidak diantar,” sindir Bupati.

Menurut Bupati, penegakan hukum itu harus ditegakkan dan jangan main-main dengan hukum.

Hukum itu tidak pandang buluh, walaupun orang itu sekalipun pejabat jika bersalah harus diproses.

“Sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, Polres Touna maunya kasus-kasus yang menonjol segera ditindak lanjuti, agar warga jangan bertanya-tanya,” pesannya. *

(Par)

error: Content is protected !!