Luwuk, LUWUKTIMES – Sat Reskrim Polres Banggai tengah menangani kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli arisan. Terhadap kasus itu salah satu korbannya salah seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Banggai.
Dikutip dari Radar Sultim.com, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, membenarkan kasus itu.
“Ia saat ini terus berproses,” kata Pino, Selasa (01/09/2020). “Sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan pelapor. Segera digelarkan perkaranya untuk menentukan peran terlapor,” tambah Pino.
Dugaan penipuan jual beli arisan ini terlapornya adalah dua perempuan berinisial RI dan FM, warga Kota Luwuk.
Ditaksir, perbuatan keduanya merugikan korban yang melaporkannya, yakni Polwan berinisial SM, sekitar Rp 55 juta.
Tak hanya SM yang menjadi korban sekaligus mempolisikan kedua pelaku. Informasi yang terima ada beberapa korban lainnya, yang juga jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun modus dugaan penipuan ini, kedua terlapor menawarkan pada korban beberapa ‘perkumpulan’ arisan, dengan omset berkisaran Rp 10 juta, dengan keuntungan pembeli yang nantinya menjadi admin, sekitar Rp 2 juta.
Oleh korban yang mempercayai omongan kedua pelaku, dibeli beberapa ‘perkumpulan’ arisan itu. Namun beberapa waktu kemudian, diketahui jika perkumpulan arisan yang dijual para pelaku, fiktif alias tak ada anggota arisannya. *
(jy/yan)
Discussion about this post