LUWUK, Luwuk Times.ID— Empat cabang olahraga (cabor) terancam tidak mendapat kucuran dana pembinaan di tahun anggaran 2021. Pasalnya keempat pengurus cabang (pengcab) itu belum mengantongi surat keputusan (SK), bahkan ada yang kepengurusannya sudah berakhir alias kadaluarsa.
Berdasarkan data yang diperoleh Luwuk Times, Rabu (20/01) di KONI Banggai, pengcab Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Banggai, kepengurusannya sudah berakhir per tanggal 13 April 2019.
Memang pengcab yang periode sebelumnya diketuai Moh. Riffai Matorang ini sudah menggelar musyawarah cabang. Hasilnya melegitimasi Dandy Najoan sebagai ketua baru. Hanya saja, KONI Banggai belum menerima SK PBSI Banggai selama tiga tahun kedepan.
Pengcab Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Banggai juga sudah melaksanakan musyawarah, menyusul periodeisasinya telah berakhir 14 November 2020.
Syaripudin Abas terpilih menggantikan posisi ketua yang sebelumnya diemban Rensly Saadjad. Hanya saja legalitas SK PTMSI Banggai belum terbit.
Pengcab kadaluarsa lainnya adalah Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Banggai. Cabor ini juga sudah melaksanakan musyawarah, dengan memilih ketua baru Usman Suni. Tapi SK barunya belum diterima KONI Banggai sebagai induk olahraga di daerah ini.
Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Kabupaten Banggai masa periodenya sudah berakhir di tanggal 31 Desember 2020. Berbeda dengan cabor lain, pengcab yang sebelumnya diketuai Batia Sisilia Hadjar ini belum melaksanakan musyawarah.
Selain pengcab kadaluarsa, ada juga yang kepengurusannya diperpanjang.
Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Kabupaten Banggai telah berakhir sejak tanggal 23 November 2020 dan kini diperpanjang hingga Mei 2021. Cabang ini diketuai H. Herwin Yatim.
Selanjutnya pengcab Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (Pobsi) Kabupaten Banggai yang dinahkodai Suryanto juga diperpanjang sampai dengan Maret 2021.
Ketua Umum KONI Banggai, Muntasar Abd. Azis kepada Luwuk Times membenarkan adanya pengcab yang kadaluarsa serta diperpanjang kepengurusannya.
“Ada empat cabang yang sudah melaksanakan musyawarah. Tapi SK nya belum kami terima. Termasuk satu cabang yang sudah berakhir kepengurusan, namun belum melaksanakan musyawarah,” kata Muntasar yang ditemui di sekretariat KONI Banggai.
Berdasarkan ketentuan, lanjut Muntasar, pengcab yang belum memiliki SK, tidak dibenarkan menerima dana pembinaan dari KONI untuk tahun anggaran 2021.
Olehnya Muntasar yang juga mantan Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Banggai selama 30 tahun ini berharap, cabang-cabang tadi segera memenuhi ketentuan tersebut.
“Sebenarnya tidak ada masalah terkait administrasi di KONI. Saya yakin empat cabang itu segera mengantongi SK baru serta satu cabang lainnya dalam waktu dekat akan melaksanakan musyawarah,” kata mantan Ketua Gapensi Kabupaten Banggai ini. *
(yan)
Discussion about this post