
Selain empat poin yang tertuang dalam berita acara juga dalam rakor tersebut mengemuka beberapa pernyataan.
Seperti Camat Luwuk Selatan, Iskandar Limonu mempertanyakan terkait surat izin kegiatan dari cafe 168.
Begitu pula Kapolsek Luwuk AKP Chandra, selain meminta agar selalu menjaga komunikasi dengan pemerintahan setempat juga Manager cafe & resto 168 agar izin kegiatan jelas terkait waktu kegiatan.
Sementara Lurah Kompo Nur’aini Larekeng mendesak kepada manager cafe & resto 168 untuk dapat memperkerjakan masyarakat kelurahan Kompo, agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
Terhadap kesepakatan itu, Manager Cafe & Restoran 168 Cliff Rendi Agustian merespons.
Ia bersedia menjalin komunikasi dengan aparat setempat untuk terwujudnya Harkamtibmas yang aman dan kondusif.
Serta bersedia mematuhi ketentuan perizinan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Kecamatan maupun pemerintahan Kelurahan. *
Discussion about this post