IKLAN

Luwuk

Empat Point yang Harus Ditaati Cafe & Resto 168 Luwuk

552
×

Empat Point yang Harus Ditaati Cafe & Resto 168 Luwuk

Sebarkan artikel ini
Cafe 168
Rakor membahas tentang cafe 168 yang dilaksanakan di aula Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Insiden penembakan dan pengeroyokan yang terjadi di cafe & resto 168 Luwuk, menjadi perhatian khusus pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

Bertempat di aula kantor Kelurahan Kompo, pemerintah setempat bersama sejumlah stakeholder menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas, Rabu (12/01/2022).

Ada empat point yang harus ditaati usaha Cafe 168 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu.

Baca:  Pengadaan Sapi Bali di Desa Sepa Pagimana Banggai Bermasalah

Pertama, dalam pelaksanaan kegiatan usaha jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kegaduhan, maka pihak perusahaan cafe 168 wajib bertanggung jawab.

Kedua, jika dalam pelaksanaan kegiatan ada hal-hal yang menggangu ketertiban umum yang menggakibatkan keresahan masyarakat kelurahan Kompo, maka cafe 168 bersedia untuk bertanggung jawab.

Baca:  Saran Sukri Djalumang Pelabuhan Rakyat Luwuk Dipindahkan ke Lamala

Ketiga, perusahan cafe 168 bersedia untuk tidak menjual minuman beralkohol diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan maka cafe 168 bersedia untuk dikenakan sanksi berdasrkan peraturan yang berlaku.

Dan keempat, pihak cafe 168 bersedia berkoordinasi dengan pemerintah terkait serta bersedia mematuhi ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kelurahan.

error: Content is protected !!