LUWUK, Luwuktimes.id – Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sisa masa jabatan 2020-2023.
Dari 24 nama yang dinyatakan lulus seleksi tahap awal itu, empat diantaranya staf Bawaslu Kabupaten Banggai.
Lahir pertanyaan publik, apakah keempat nama yang beruntung seleksi berkas itu sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai staf Bawaslu Banggai? Jika tidak, maka berkonsekwensi.
Berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI nomor 057/BAWASLU/SJ/TU.00.01/VII/2017 secara tegas disebutkan bagi pegawai non PNS yang mengikuti seleksi calon anggota Panwas kabupaten/kota, yang tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap.
Terkait dengan SE Sekjen yang ditetapkan 7 Juli 2017 itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saipul Saide tidak memberi tanggapan. Dikonfirmasi Luwuktimes.id, Sabtu (19/12) Saipul tidak menjawab.
Rencananya, ke 24 calon anggota Bawaslu Banggai itu akan mengikuti tes tertulis, yang dilaksanakan Minggu (20/12) bertempat di SMK Negeri 1 Luwuk. Dan selanjutnya pada tanggal 22-23 Desember akan mengikuti tes psikologi di tempat yang sama.
Informasi ini sebagaimana dikutip dari pengumunan hasil tes administrasi yang ditanda-tangani Ketua dan Sekretaris tim seleksi Bawaslu Banggai. *
(yan)
Discussion about this post