Luwuk Times – Kejaksaan Agung RI mengeluarkan Siaran Pers terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Anggota Kepolisian RI Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat.
Vonis Kelima Terdakwa pembunuhan Birgadir Yoshua yang ditanggapi Kejagung RI yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, Terdakwa Putri Chandrawati dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara, dan Brigadir Richard Eliezer vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menjelaskan beberapa hal, yakni :
- Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
- Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
- Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
- Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihag Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu :
- Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer.
- Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RE selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
- Terhadap perkara Terdakwa RE menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Discussion about this post