Reporter Naser Kantu
LUWUK – Kerja keras Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai yang berkolaborasi dengan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Banggai, terkait penagihan pajak daerah pada salah satu hotel berbintang Kota Luwuk, berbuah hasil.
Ini terbukti, dengan adanya komitmen Manajemen Hotel Estrella Luwuk menyelesaikan kewajiban kepada Pemerintah Banggai berupa tunggakan pajak daerah, dengan kategori pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran.
Tunggakan pajak yang menyisakan Rp 130.330.402 itu, terbayar lunas hari ini, Rabu (08/12).
“Sudah masuk ke rekening daerah pelunasan semua tunggakan pajak mereka,” tutur Siti Evlien, Kepala Bidang Pajak Bapenda.
Dia berharap, komitmen dan itikad baik manajemen Estrella ini, terus dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya.
Begitu pula, Bapenda kata dia mengapresiasi adanya dukungan dan kontribusi dari pihak Kejaksaan, dalam membantu Pemda Banggai memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya berasal dari Pajak Daerah.*
Baca juga: Menunggak Pajak 130 Juta, Bappenda Tak Beri Penambahan Waktu buat Hotel Estrella
Discussion about this post