Masih membutuhkan diskusi yang panjang tentang gagasan mantan Menpan RB ini, karena pengangkatan Sekda telah melalui mekanisme, prosedur dan mempertimbangkan rekam jejak, serta pengalaman karir di birokrasi.
Oleh karena itu, pengangkatan ASN dalam jabatan Sekda harus melalui seleksi terbuka dan cukup ketat.
Tidak hanya melihat persyaratan pangkat, pengalaman jabatan, pendidikan dan persyaratan lainnya, tetapi untuk mendapatkan seorang ASN yang layak dan pantas menjadi Sekda dibutuhkan uji kompetensi dan uji kemampuan dalam waktu yang cukup panjang. Tidak hanya teruji pada saat seleksi jabatan.
Kita mengenal sosok-sosok mantan Sekda yang cukup handal di tanah air ini. Misalnya Syahrul Yasin Limpo, Gamawan Fauzi, Said Assegaf, dan mungkin masih banyak lagi sosok-sosok Sekda yang sukses dan berhasil hingga menjadi Menteri atau Gubernur.
Kepada mereka–mereka ini kita dapatkan referensi bagaimana idealnya seorang ASN yang akan diangkat dalam jabatan Sekda.
Presiden Jokowi dan Menpan RB benar telah memberikan lampu hijau kepada para Gubernur, Bupati dan Walokota untuk dapat mengganti Sekda setiap bulan bila tidak professional dan maksimal dalam menjalankan tugas.
Kalimat “Setiap Bulan” disini harus ditafsirkan sebagai motivasi, spirit dan dukungan kuat untuk para Sekda agar dapat meningkatkan profesionalisme kerjanya diatas rata-rata, dan bukan bekerja dengan cara-cara lama, gaya lama, rutinitas, cara-cara biasa.
Tetapi harus dengan cara baru, gaya baru dan cara luar biasa, bekerja cepat dan dapat menggerakkan, mempengaruhi serta mengarahan segala sumber daya untuk membantu kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan mencapai kinerja dan prestasi kerja pemerintahan daerah yang terbaik.
George C. Edward III (1984) Professor Ilmu Politik dari Texas Univercity menyebutkan ada empat variabel kunci implementasi kebijakan Kepala Daerah untuk mencapai kinerja terbaik yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh seorang Sekda, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.
Komunikasi dimaksudkan agar informasi mengenai kebijakan publik perlu disampaikan seorang Sekda dan pembantunya kepada pelaku kebijakan. Agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan dan lakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai dengan yang diharapakan.
Sumber daya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan. Sekda harus mampu mengelola sumberdaya tersebut.
Meliputi sumberdaya manusia, sumberdaya anggaran, sumberdaya peralatan dan sumberdaya kewenangan.
Disposisi dimaksudkan, walaupun komunikasi dan sumber daya telah disiapkan tetapi Sekda dan segala perangkat dan pembantunya harus memiliki kemauan, keinginan dan kecenderungan untuk melaksanakan kebijakan tadi secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan dapat diwujudkan.
Struktur birokrasi dimaksudkan agar implementasi kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif, maka kemampuan Sekda dan perangkatnya dalam mengelola struktur-struktur di bawahnya.
Karena ia sebagai pejabat ASN tertinggi di daerah dan dapat memastikan struktur-struktur birokrasi itu dapat menjalankan kebijakan Kepala Daerah secara efektif dan bertanggung jawab. *
Penulis adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Provinai Maluku selama 11 tahun. Mendampingi 8 kepala daerah, dan 2 dua kali menjadi PLT Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (2015 dan 2020). Saat ini sebagai Arsiparis Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri RI
Discussion about this post