LUWUKTIMES.ID— Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura telah menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2023.
Dokumen itu diterima Gubernur Sulteng dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto.
Orang nomor satu di Sulteng ini menginstruksikan kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.
Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof Moh Yamin, Palu, Rabu (17/1/2024), dilaksanakan penandatangan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Gubernur Rusdy mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Amanat Undang Undang
Penyerahan laporan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pada pasal 17 ayat (4), (5) dan (6), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu kepada kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota se Sulteng.
Laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.
Pemerintah daerah juga menyadari bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah. Tapi diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan rekomendasi BPK-RI dalam laporan hasil pemeriksaan itu, Gubernur menegaskan, agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI, selambat-lambatnya 60 setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pemantauan dan Evaluasi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin menyampaikan, DPRD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan pengawasan, anggaran dan legislasi, akan berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
“Alhamdulillah, tujuh tahun terakhir ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mampu memperoleh penilaian atau opini dari BPK RI dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebutnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperoleh penilaian terbaik dari BPK RI, yaitu WTP.
“DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melihat kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selama ini, kami pandang sangat memuaskan,” pungkasnya.
Turut hadir, para Bupati/Walikota se Sulteng, Direktur Bank Sulteng serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov dan Kabupaten/Kota se Sulteng. *
Baca: Dewan Pengurus Korpri Sulteng Kumpul Ratusan PPPK di Hotel Palu Golden
Biro Administrasi Pimpinan
Discussion about this post