LUWUK, Luwuk Times.ID— Kuasa hukum pasangan calon (paslon) 03 H. Herwin Yatin dan Mustar Labolo (WINSTAR), Muhammad Rullyadi telah memasukkan kembali surat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) setelah perbaikan ke MK tertanggal 21 Desember 2020.
Menurut Aswan Ali advokat dan Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai kepada Luwuk Times.ID, Selasa (05/01) terdapat beberapa perbedaan antara naskah permohonan yang didaftarkan pertama kali tanggal 17 Desember 2020.
Pertama dari jumlah halaman. Sebelumnya terdiri dari 35 halaman. Sedangkan naskah hasil perbaikan berjumlah 53 halaman.
Kedua terjadi inkonsistensi, baik dalam penyajian data penghitungan perolehan suara menurut versi pemohon, maupun dalam menyikapi hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon KPU Kabupaten Banggai.
Jika pada naskah permohonan sebelumnya, menurut perhitungan kuasa hukum WINSTAR, perolehan suara paslon 02 Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) sebanyak 66.011 suara, dan paslon 03 WINSTAR sebagai peraih suara terbanyak mendapat 86.362 suara.
Sedangkan pada naskah perbaikannya tercatat perolehan suara paslon 02 (AT-FM) sebanyak 48.011 suara atau berkurang sebanyak 40.000 suara dari hasil rekap KPU Banggai sebagai termohon, dan Paslon 03 (WINSTAR) sebanyak 64.362 suara, yang sudah sesuai dengan hasil rekap termohon.
“Disinilah terlihat nyata pemohon tidak konsisten dalam menyusun argumentasinya. Disatu sisi menafikan hasil rekap suara KPU Banggai, namun disisi lain juga membenarkannya”. Tidak cuma itu, pemohon juga terindikasi menggunakan data fiktif.
Baca juga: Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya
Oleh karena dalam Posita permohonannya, kuasa hukum Winstar tidak merinci secara jelas dari mana sumber datanya dan dengan cara bagaimana sehingga angka-angka perhitungan perolehan suara seperti versi pemohon itu bisa terjadi.
Maka dari aspek ketidakjelasan sumber data yang valid itulah, sehingga dapat dikualifisir bahwa dalil permohonan pemohon sangatlah mengada-ada, tanpa dasar dan fakta yang jelas. Bahkan terkesan hanya ngarang saja.
Titik paling lemah yg membuat gugatan PHP Winstar ini bakal dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis MK, justru terletak pada tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas 1,5 persen selisih suara pemohon dengan paslon yang mendapat suara terbanyak sebagai syarat mengajukan keberatan ke MK.
Selain itu, pada pokok gugatannya, permohon justru mendalilkan dasar dan alasan-alasan yang bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya, melainkan kewenangan Bawaslu.
Disebutkan suara yang diperoleh paslon 02 AT-FM tidak sah karena diperoleh dengan cara yang melanggaran aturan, yakni melakukan praktek politik uang.
Dalil ini tentu saja tidak akan diterima majelis MK, oleh karena Bawaslu Banggai dan Bawaslu provinsi Sulteng telah mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa Paslon 02 AT-FM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).
Nah putusan Bawaslu inilah yang kelak akan dijadikan dasar dan fakta hukum oleh termohon (KPU Banggai) dan pihak terkait paslon AT-FM untuk membantah tuduhan sepihak dari pemohon Winstar.*
(yan)
Discussion about this post