LUWUK, Luwuk Times – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai mendapat sorotan dalam sosialisasi tahapan dan teknis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai di aula kantor KPU, Jumat (7/3).
Sejumlah tamu undangan mengkritik serta memberikan masukan terkait PSU yang dianggap mencederai demokrasi di Kabupaten Banggai.
Mewakili akademisi, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Kisman Karinda, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa PSU harus menjadi evaluasi serius, bukan sekadar catatan administratif.
Menurutnya, kesalahan yang menyebabkan PSU harus menjadi pelajaran agar tidak terulang dalam pemilu mendatang.
“PSU ini bukan sekadar pengulangan proses, tetapi bukti adanya kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu. Kita tidak bisa terus mengulang kesalahan yang sama,” jelasnya.
Kisman menekankan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu harus bekerja lebih cermat agar kejadian serupa tidak kembali mencederai demokrasi di Banggai.
Ia juga meminta KPU Banggai mengambil langkah konkret untuk meminimalisir risiko pelanggaran dan kesalahan teknis dalam pemilu berikutnya.
“Jangan hanya mencatat PSU tanpa perbaikan nyata. Jika ada masalah, selesaikan secara internal dengan baik. Jangan biarkan polemik ini berkembang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegas Kisman Karinda, yang juga mantan Dekan FISIP Unismuh Luwuk itu.
Mewakili Unismuh Luwuk pihaknya berkomitmen untuk berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang lebih baik melalui kajian akademik dan pengawasan demokrasi.
Kisman mendorong akademisi, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah permasalahan serupa.
Kisman menegaskan bahwa KPU Banggai harus menjadikan PSU ini sebagai momentum perubahan agar pemilu berjalan lebih bersih, transparan, dan kredibel.
Tanpa perbaikan nyata, PSU hanya akan menjadi siklus berulang yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap demokrasi di Kabupaten Banggai.
Dalam sosialisasi tersebut, berbagai masukan dan saran juga disampaikan oleh perwakilan TNI, Polri, serta Kejaksaan Negeri Banggai.
Reporter: Andika Kasimun
Discussion about this post