Pilkada

Disanksi Berjamaah, KPU Siap Jalankan Keputusan DKPP

323
×

Disanksi Berjamaah, KPU Siap Jalankan Keputusan DKPP

Sebarkan artikel ini
Tanwir Lamaming. (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Lima komisioner KPU Banggai mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Terhadap sanksi berjamaah, lembaga penyelenggara pemilu tersebut siap melaksanakan keputusan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 itu.

Advertisement
Scroll to continue reading

Garansi ini disampaikan Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi Luwuk Times, Kamis (11/03/2021).

“Terkait sanksi yang diberikan oleh DKPP, saya kira sudah menjdi konsekuensi yang harus diterima oleh komisioner KPU Banggai,” kata Tanwir.

Dia menyambungnya, apapun keputusan yang diputuskan, pasti akan menjadi obyek  aduan oleh siapapun.

Baca:  Jumlah Suara tidak Sah Sebanding dengan 3 Kursi di DPRD Banggai

“Kami tidak pada posisi tawar, sehingga apapun putusan ini akan kami terima sebagai bagian dari konsekuensi pekerjaan,” tandas Tanwir.

Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sementara anggota KPU Banggai, Atriani dikenakan sanksi peringatan keras terakhir.

Salinan putusan DKPP RI nomor: 19-PKE-DKPP/I/2021 yang dikutip Luwuk Times itu juga memutuskan tiga komisioner KPU Banggai lainnya, Makmur Manesa, Supriadi Lawani dan Alwin Palalo mendapat sanksi peringatan.

Pada pengaduan nomor: 200-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2021 ini diadukan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai pihak pengadu.

Baca:  Hari Ini Bakal Pasangan Calon WINSTAR Resmi Gugat KPU

Putusan dalam rapat pleno oleh enam anggota DKPP, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi itu dibacakan dalam sidang kode etik terbuka, pada Rabu (10/03/2021).

Dalam point putusan selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. * (yan)