Pilkada

Kapan AT-FM Dilantik? Begini Penjelasan KPU Banggai

241
×

Kapan AT-FM Dilantik? Begini Penjelasan KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Pleno penetapan paslon terpilih yang dilaksanakan KPU Banggai, Jumat (19/02). (FOTO: sofyan)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menandatangani surat keputusan (SK) Amirudin Tamoreka-Furqanudin (AT-FM) sebagai Bupati-Wakil Bupati Banggai, paling lama 20 hari setelah diusulkan DPRD Banggai.

Ketentuan itu kata Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa diatur dalam undang-undang nomor 8/2015 perubahan undang-undang nomor 1/2015 tentang pilkada.

Advertisement
Scroll to continue reading

“Berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat 4 undang-undang 8/2015 perubahan undang-undang 1/2015 tentang pilkada, pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap,” kata Makmur kepada Luwuk Times, Sabtu (20/02/2021) tadi malam.

Dijelaskannya, setelah KPU Banggai menetapkan pasangan calon terpilih dan penyerahan SK penetapan kepada DPRD Banggai pada tanggal 19 Februari 2021, maka proses selanjutnya adalah paling lama 3 hari sejak penetapan.

Baca:  Ragukan Hasil Survei, Sekretaris Hanura: Kita Tunggu Saja Hari H

“Paling lama tanggal 22 Februari 2021 DPRD Banggai mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai kepada Mendagri melalui Gubernur,” kata Makmur.

Dan selanjutnya tambah Makmur, pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai menjadi kewenangan Mendagri. *

Baca juga:

Paripurna Istimewa DPRD Digelar Senin, AT-FM Segera Dilantik

(yan)