Pilkada

SAH, Amir-Furqan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Terpilih

452
×

SAH, Amir-Furqan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Terpilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Banggai menyerahkan SK penetapan paslon terpilih kepada Amirudin dan Furqanudin, Jumat (19/02). (FOTO: istimewa)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih pada Pilkada 2020.

Keputusan KPU tersebut dituangkan dalam Berita Acara pada Rapat Pleno Terbuka KPU Banggai tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih dalam pilkada, bertempat di kantor KPU Banggai, Jumat (19/02).

Advertisement
Scroll to continue reading

Dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Banggai disebutkan, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan keputusan menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

Baca:  Demokrat ke Rusdi-Ma’mun, Kadernya ke Hidayat-Bartho, Syahrin: Itu Penghianatan Partai

“Yaitu pasangan dengan nomor urut 2 atas nama Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili dengan perolehan suara sebanyak 88.011 suara 42,86 persen,” sebut Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow membacakan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan oleh KPU Banggai ini berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sidang sengketa Pilkada Banggai tahun 2020 yang diterima KPU Banggai.

“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari sejak diterimanya salinan putusan MK,” sebutnya.

Baca:  Selain Bonus, Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng dari Honorer Akan jadi ASN

Berita acara Rapat Pleno terbuka tersebut ditandatangani ketua dan anggota KPU Banggai yang selanjutnya diserahkan ke masing-masing calon peserta Pilkada Banggai, Bawaslu, DPRD Banggai.

Untuk berita acara dan keputusan pleno terbuka penetapan paslon ini, jelas dia, akan disampaikan ke DPRD Banggai sebagai bahan proses selanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan ke Mendagri.

Rapat Pleno penetapan yang dihadiri, paslon, unsur Forkopimda, Bawaslu Banggai dan unsur pimpinan DPRD Banggai ini dirangkaikan dengan penyerahan SK penetapan paslon terpilih dari KPU ke paslon terpilih AT-FM. *

(yan)