Setelah tidak diterima oleh Bawaslu, langkah berikutnya yang ditempuh oleh tim hukum bakal paslon yang diusung PDIP, PKS dan Partai Perindo itu, yakni mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar.
Namun menurut Aswan langkah ini juga tidak tepat. Karena dasar yang dijadikan objek gugatannya, yaitu berupa surat Bawaslu dengan kode PSP-6, perihal Pemberitahuan Penyelesaian Administrasi Pemilihan yang menyatakan, tidak dapat diterima oleh Bawaslu.
Ingat, kata mantan ASN dan jurnalis, itu objek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang termasuk dalam lingkup kewenangan PT TUN adalah keputusan KPU tentang pembatalan sebagai pasangan calon yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu.
Oleh karena surat Bawaslu Kabupaten Banggai yang diserahkan kepada WINSTAR, bukan berupa surat keputusan, melainkan hanya bersifat administrasi. Maka hal ini tidak termasuk sebagai objek yang patut untuk disengketakan di PTTUN.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 11/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TUN Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pasal 1 angka 14.
Oleh karena surat PSP-6 yang dijadikan sengketa ke PT TUN Makasar itu tidak termasuk sebagai objek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, maka dapat dipastikan gugatan WINSTAR bakal dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena cacat objek dan prosedur.
Seharusnya, kata Aswan lagi, langkah yang ditempuh oleh tim hukum WINSTAR adalah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan langsung ke MA yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa pelanggaran administrasi pemilihan pada tingkat pertama dan terakhir, diluar sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan PT TUN.
Discussion about this post