Dan ini sebagaimana diatur pada pasal 135A ayat (4), (5) dan (6). Pada ayat (6) dinyatakan, “pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan”.
Pada pasal 9 disebutkan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Hal ini diatur pula dalam Perma No. 11/2016 pasal 14, 15, 16, 17 dan 18.
Nah lanjut Aswan, karena berkas sengketanya sudah didaftarkan ke PT TUN Makasar, prosesnya menunggu selama 14 hari. Namun hasil putusannya sudah dapat dipastikan berupa pernyataan hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Meskipun upaya kasasi masih dapat ditempuh tim hukum WINSTAR berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Perma No. 11/3016 tersebut. Akan tetapi jika materil gugatannya tidak diperiksa dan diputuskan oleh PT TUN Makasar, maka hal yang sama juga akan diputuskan oleh hakim MA, yaitu menyatakan gugatan yang dimohonkan oleh pemohon kasasi dari WINSTAR tidak dapat diterima. *
(yan)
Discussion about this post