“UU Sisdiknas nantinya harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk setiap anak bangsa terutama anak-anak dari kalangan fakir miskin,” tukas pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan ini.
Oleh karena itu, Profesor Alim Bachri menghimbau agar RUU Sisdiknas tetap mempertahankan 20 persen kuota mahasiswa baru yang berasal dari masyarakat kurang mampu. Kampus seyogyanya juga tidak diperbolehkan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu terkait otonomi kampus, Regional Chief Economist Bank BNI 46 Wilayah Banjarmasin ini berpendapat bahwa kemandirian perguruan tinggi merupakan pilihan kebijakan yang sangat strategis.
Kebijakan yang mendukung percepatan akselerasi perguruan tinggi menjadi episentrum pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Menurut Profesor Alim Bachri, kemandirian perguruan tinggi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab dengan berbagai langkah strategis, terutama yang terkait dengan peningkatan entrepreneurship.
“Perguruan tinggi yang mandiri membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan skill manajerial yang baik sehingga mampu mengkapitalisasi semua sumberdaya yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk menjadi sumber income,” papar Profesor Alim Bachri.
Pria yang pernah menjadi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Lambung Mangkurat periode 2014-2018 ini mengatakan bahwa perguruan tinggi dengan kemandirian yang tinggi akan mampu menjadi pusat inovasi yang dibutuhkan oleh industri serta dunia usaha.
Sehingga terjadi proses yang saling membutuhkan antara dunia usaha, industri, dan perguruan tinggi.
Relevansi riset yang dihasilkan perguruan tinggi dengan dunia usaha akan berakhir pada hilirisasi dan komersialisasi hasil riset perguruan tinggi.
“Riset perguruan tinggi pun diharapkan akan menjadi kekuatan bagi kemajuan teknologi yang diperlukan oleh bangsa dan negara dalam proses pembangunan,” pungkas Profesor Alim Bachri. *
Discussion about this post