LUWUKTIMES.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada KPU Provinsi Sulteng untuk mengambil alih tugas dan wewenang tiga KPU Kabupaten di Sulteng.
Pengambilalihan tugas dan kewenangan itu sebagaimana tertuang dalam SK KPU RI nomor 69 tahun 2024. SK tertanggal 16 Januari 2024 itu langsung diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ketiga KPU kabupaten yang diambil alih tugas dan kewenangan itu adalah Donggala, Parigi Moutong dan KPU Sigi.
Hasyim Asy’ari punya alasan sehingga harus menyerahkan kewenangan ketiga KPU kabupaten itu kepada KPU Provinsi Sulteng.
Itu karena masa kerja bagi anggota KPU Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi periode 2019-2024 telah berakhir sejak tanggal 21 Januari 2024.
Karena sudah berakhir masa periode, sehingga tiga KPU kabupaten di Sulteng itu harus dipilih kembali melalui sejumlah tahapan seleksi. *
Baca: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI
Discussion about this post