
LUWUK— Komisi 2 DPRD Banggai akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait tuntutan pengurus TKBM Teluk Lalong, Kamis (11/11) besok.
Sejumlah pihak akan hadir pada RDP Komisi 2 DPRD Banggai. Berdasarkan surat hearing yang tertanda Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu, kalangan yang hadir adalah Kasat KP3 Pelabuhan Rakyat dan KUPP Kelas II Pelabuhan Luwuk.
Anehnya, agenda RDP membahas terkait tuntutan TKBM, DPRD Banggai tidak mengundang pengusaha bongkar muat (PBM) maupun APBMI Banggai. Padahal wadah itu menjadi salah satu principal dalam permasalahan itu.
Baca juga: Banggai Zona Kuning atau Hijau? Begini Penjelasan Kadinkes
Dalam surat undangan tertera hearing bakal berdasarkan tuntutan dari pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong. Terkait ketimpangan permasalahan yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara buruh TKBM Teluk Lalong dengan PBM.
Sesuai surat pengurus TKBM Teluk Lalong nomor : 088/Kop-TKBM/TL/PLWK/XI/2021 tertanggal 4 November 2021.
Dalam surat tersebut, terlampir sejumlah memori penjelasan dari pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong. Alasan mereka meminta hearing ke DPRD Banggai. Yang pada intinya koperasi TKBM Teluk Lalong mempermasalahkan OPP OPT tahun 2020.
KEJANGGALAN
Pasalnya, dalam penetapan OPP OPT 2020, mereka tidak terlibat serta menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam penyesuaian tarif upah yang tidak merujuk pada KM 35 sebagai dasar penyusunan tarif upah pada OPP OPT.
Tidak itu saja. Adanya persoalan pidana yang kini menjerat 3 pengurus TKBM Tangkian, dan proses pemeriksaan 2 pengurus koperasi TKBM Luwuk, yang merupakan buntut dari OPP OPT 2020.
Discussion about this post