
MAKASSAR, Luwuktimes.id – Agenda kesimpulan sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar baru akan dilaksanakan Senin (12/10/2020).
Sekalipun masih 2 hari lagi dari sekarang, namun tim penggugat bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo optimis gugatannya akan diterima majelis hakim PTTUN sekaligus menjadi peserta pilkada Banggai 2020.
Keyakinan itu disampaikan dua saksi ahli pengguggat, sebagaimana dikutip dari fungsionaris PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, Aryati B. Laha kepada Luwuktimes.id, Sabtu (10/10/2020) sore tadi.
Menurut Tati-sapaan Aryati B. Laha, kedua saksi ahli Winstar yakni Sukaca, SH, M.Si dan Rozi Beni menilai ada dua kelemahan dari pihak tergugat melalui keterangan saksi ahlinya.
Pertama, tidak tuntas dalam memahami pengertian mutasi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 71 undang-undang 10/2016.
Kedua, tidak bisa membedakan antara status pembatalan calon dengan calon yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Tidak itu saja yang membuat kubu calon kandidat petahana yakin akan mengantongi nomor urut 3 kontestan pilkada Banggai.
Masih dengan penjelasan dua saksi ahli Winstar yang disadur Tati, SK KPU Banggai dianggap tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah keputusan. Karena dalam BAB menimbang tidak menunjukkan aspek yuridis dan sosiologis.
Selain itu mencampur adukkan antara ketentuan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 45 dengan pasal 71 UU 10/16. Sedang penerapan hukum pasal 71 tidak tepat, karena tergugat belum berstatus paslon dan mutasi yang dilakukan bupati tidak terjadi.
“Kajian hukum inilah yang membuat kami optimis Winstar akan menjadi peserta sekaligus memenangkan Pilkada Banggai 9 Desember 2020,” kata Tati. *
(yan)
Discussion about this post