
Luwuk Times – Vonis 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara Tipikor dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut.
Dalam siaran pers, yang dikeluarkan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Kamis (23/02/2023), menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal dengan terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa,” ujar Direktur Penuntutan.

Selanjutnya, Direktur Penuntutan mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.
Sebelumnya, pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Surya Darmadi, yang pada pokoknya yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
3. Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,
Kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti, seperti uang atau rekening, kapal, helikopter, aset tanah dan kebun sawit dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *
Discussion about this post