ADVERTISEMENT
Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Luwuk Banggai Ini ‘Koleksi’ Sabu 359,45 Gram

795
×

Ibu Rumah Tangga di Luwuk Banggai Ini ‘Koleksi’ Sabu 359,45 Gram

Sebarkan artikel ini
Ibu rumah tangga di Luwuk Kabupaten Banggai Ini ‘mengoleksi’ Sabu 359,45 gram. Dia pun berurusan dengan polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times — Satnarkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus sabu sabu. Kali ini jumlah cukup signifikan.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Luwuk kedapatan ‘mengoleksi’ sabu sebanyak 359,45 gram. Emak emak muda ini pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Rilis Humas Polres Banggai, Satnarkoba menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.10 Wita.

Penggeledahan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah milik LP (31) itu, polisi menyita ratusan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.

Baca:  Perayaan Sambut Malam Tahun Baru 2024 di Luwuk Banggai Kondusif

“Dan kami simpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan Linda Prisilia alias Linda merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Hengky Prasetyo.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph melakukan pembututan terhadap IRT ini.

“Pelaku ini dibuntuti dan saat di depan ruko Golden Hill Luwuk  Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk pelaku langsung diamankan,” terangnya.

Saat dilakukan interogasi awal, Hengky menjelaskan, IRT ini akhirnya mengakui bahwa benar di rumahnya dititipkan barang terlarang tersebut.

Baca:  Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran di Kelurahan Soho

“Pelaku ini mengaku bahwa ia telah dititipan narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditinggal bersama anaknya,” jelasnya.

Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.

“Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.* Hpb