Luwuk Times, Luwuk — Undang undang nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, secara resmi menghapus yang namanya izin mendirikan bangunan atau IMB. Kini penyebutannya berubah menjadi persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Sebagai OPD teknis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan PBG.
Dinas PUPR Banggai kini menyiapkan Istri Anggun, yang merupakan aplikasi dengan kepanjangan Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Klik saja link ini, https: //istrianggun.banggaikab.go.id. Segala urusan kami permudah,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Bangunan Gedung Dinas PUPR Banggai, Kalvin Tiovelman Pae yang ditemui Luwuk Times, Rabu (24/08/2023).
Kalvin menjelaskan, aplikasi Istri Anggun merupakan inovasi daerah, yang bertujuan mempermudah akses layanan informasi PBG bagi para pemohon.
Aplikasi ini sambung dia, dapat digunakan pemohon yang ingin mengajukan persetujuan bangunan gedung miliknya.
Ini juga untuk memberikan akses informasi pemerintah kecamatan kepada PUPR dalam mengawasi bangunan gedung yang ada di wilayahnya.
“Jika ada bangunan potensial yang belum memiliki PBG, bisa langsung disampaikan lewat aplikasi ini,” ucapnya.
Sistem kerja aplikasi Istri Anggun kata dia tergolong mudah. Sebelum masuk pada sistem pengurusan PBG secara online, terlebih dahulu dikomunikasikan awal untuk mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan guna mengurus PBG.
“Setelah itu baru masuk pada tahap online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (Simbg), dengan link http;//simbg.pu.go.id,” ucapnya. *
(yan)
Discussion about this post