ADVERTISEMENT
Sulteng

Ini Alasan Bupati Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas PT Sawit Permai Pratama

469
×

Ini Alasan Bupati Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas PT Sawit Permai Pratama

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Bupati Morowali Utara Dr. Delis Julkarson Hehi. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Morut— Bupati Morowali Utara (Morut) Bupati Morowali Utara Dr. Delis Julkarson Hehi menghentikan sementara aktivitas PT Sawit Permai Pratama. Kebijakan itu dikeluarkan Bupati Morut, lantaran diduga perusaan tersebut tidak mengantongi Izin Berusaha.

Surat Delis itu sebagaimana tertuang pada nomor 420/0414/DPPD/XII/2023 perihal penghentian sementara kegiatan, tertanggal 8 Desember 2023. Dan surat yang beredar tersebut, ditujukan kepada Direktur PT Sawit Permai Pratama.

Mendasari surat itu, Bupati Morut menguraikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, disebutkan bahwa, Industri Minyak Mentah Kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala Usaha Usaha Besar Risiko Tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Baca:  8 Tim Berlaga di Semi Final Gubernur Cup, Panitia Siapkan Live Streaming

Dan dari hasil evaluasi melalui pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Managemen PT Sawit Permai Pratama, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, di ruang kerja Bupati Morowali Utara, ditemukan perusahaan terkait, yang membangun unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023, tidak memiliki perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan.

Selanjutnya, pada pasal 324 Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dikenai sejumlah sanksi administratif.

Baca:  Ketua HNSI Sulteng Herwin Yatim Hadiri Munas di Bali

Yakni penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PT Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus Perizinan Berusaha dan aktifitas pabrik pengolahannya dihentikan sementara, sampai dengan terpenuhinya seluruh Perizinan Berusaha sebagaimana di amanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pihak mendapat surat tembusan. Yakni Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morut serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Morut. *