Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — 1 juta 1 pekarangan merupakan salah satu program andalan Bupati dan Wakil Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili.
Hanya saja, program itu lambat terealisasi kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Praktis warga pun mempertanyakan apa yang menjadi janji pada pilkada Banggai 2020 lalu tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Banggai, Alfian Djibran menjelaskan terkait lambatnya penerapan program 1 juta 1 pekarangan.
“Yang bikin lambat itu adalah regulasi. Landasan Perbup (peraturan bupati) belum jadi. Harus ada payung hukum,” kata Alfian, Selasa (29/11/2022) tadi malam.
Alfian menjelaskan, berbeda dengan program nasional. Setiap penerima manfaat sudah terdata nama serta nomor rekening.
Sementara 1 juta 1 pekarangan yang merupakan program lokal harus mendasari regulasi.
Kalaupun program itu tanpa backup Perbup, tentu akan berkonsekwensi hukum.
“Pak Bupati tidak mau instansinya bermasalah,” ucap Alfian.
Memang persepsi masyarakat bahwa program itu dalam bentuk cash uang. Hal itu perlu pelurusan pemahaman publik.
“Kalau kita baca aturannya tidak seperti itu (dalam bentuk cash uang,” jelasnya.
Karena kalau model begitu maka ada 2 indikasi. Seperti BLT yang penyaluran melalui kantor Pos.
“Tidak ada jalan kalau model pembagiannya model itu. Karena jelas menyalahi aturan. Dan tidak boleh,” ucapnya.
Discussion about this post