LUWUK – Untuk memperoleh surat keterangan bebas narkoba dan pemeriksaan kejiwaan di RSUD Luwuk, masyarakat Kabupaten Banggai harus merogoh kocek hingga Rp 1.017.000.
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Umum Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Banggai, yang berlaku sejak 16 Desember 2021.
Rincian biaya tersebut meliputi:
1. Pemeriksaan bebas narkoba Rp392 ribu
2. Administrasi Kaur Kes Rp25 ribu
3. General Physical Examination Rp100 ribu
4. Pemeriksaan kejiwaan Rp500 ribu
Meski sesuai aturan, banyak masyarakat merasa terbebani dengan tingginya biaya tersebut.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kesulitan menyiapkan dana sebesar itu.
“Biayanya mahal sekali, sampai Rp 1 juta lebih. Padahal, uang itu rencananya untuk kebutuhan lain, termasuk persiapan lolos P3K,” keluhnya melalui telepon kepada media.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Luwuk, Dr. Yusran Kasim, membenarkan tarif tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai yang di atas, dokter punya pemeriksaan Rp 100 ribu,” ujarnya singkat.
Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif atau memberikan subsidi, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Pasalnya, pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti seleksi P3K ataupun CPNS.
Keluhan warga ini menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan untuk memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.* dik
Discussion about this post