Reporter, Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID – Pemilu serentak akan dilaksanakan 2024. Meski masih menyisahkan tiga tahun dari sekarang, namun konsep dan desain penyelenggaran pemilu dan pilkada telah diusulkan. Bahkan simulasi dua kali hajatan politik di tahun yang sama sudah ada.
Informasi yang diterima Luwuk Times, Komisi 2 DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, belum lama ini.
Rapat itu membahas terkait konsep dan desain penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Hasil dalam rapat tersebut antara lain pemungutan suara pemilihan (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten/kota) diusulkan tanggal 21 Februari 2024.
Sedang pemungutan suara pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesuai UU 10/2016 tanggal 20 November 2024.
Berikut daftar simulasi tahapan pemilu dan tahapan pilkada tahun 2024:
Simulasi Tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran, Penyusunan PKPU dan Sosialisasi, tanggal 21 Agstus 2021 sampai dengan 20 Februari 2024
2. Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 29 Desember 2022
3. Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS tanggal 21 November 2022 sampai dengan 20 April 2024
4. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan 18 Juni 2023
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan di tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan 26 Januari 2023
6. Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan19 Juli 2023
7. Pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 19 Juli 2023
8. Kampanye dan Laporan Dana Kampanye dimulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 7 Maret 2024
9. Pemungutan, Penghitungan Suara, Rekapitulasi, Penetapan Hasil, dan Sengketa di tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan13 April 2024
10. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran II dijadwalkan tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan 27 Juli 2024
Simulasi Tahapan Pilkada 2024
1. Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS dimuali tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 12 Januari 2025
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan 17 November 2024
3. Pencalonan Kepala Daerah tanggal 14 November 2023 sampai dengan 18 Juli 2024
4. Kampanye dan Laporan Dana Kampanye tanggal 5 September 2024 sampai dengan 16 November 2024
5. Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil di tanggal 20 November 2024 sampai dengan 7 Desember 2024. *
Discussion about this post