LUWUK, Luwuk Times.ID – Ada tiga catatan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai terhadap perusahaan nikel yang beroperasi di daerah ini.
Ketiga kebijakan itu disepakati melalui kunjungan Komisi III DPRD Banggai ke sejumlah perusahaan nikel yang turut dihadiri Dishub Banggai yang di wakili salah satu Kepala Bidang I Nyoman.
Perusahaan nikel yang disambangi itu adalah kantor PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, dan PT. Integra.
Adapun ketiga catatan tersebut, semua dump truck (DT) yang beroperasi di lokasi pertambangan, harus didaftarkan perusahaan untuk Uji KIR supaya bisa mendapatkan surat laik jalan.
Kedua, perusahaan harus mengurus izin lintas jalan provinsi. Dimana, untuk pengurusan izin tersebut, terlebih dahulu meminta rekomendasi di Dishub Kabupaten Banggai.
Sedang point terakhir adalah perusahaan wajib memasang rambu-rambu jalan saat menggunakan jalan provinsi sebagai perlintasan.
I Nyoman mengatakan, hingga saat ini perusahaan harus segera mengadakan STNK semua DT sebagai persyaratan melaksanakan uji kir.
Selain itu, ditambahkan tim Komisi III dengan adanya STNK tersebut, maka pendapatan daerah dari pajak kendaraan yang dikelola provinsi juga menjadi bagian dari kabupaten Banggai. *
(cen)
Discussion about this post