Advertisement

Banggai

Ini Tiga Catatan Dishub untuk Perusahaan Nikel

278
×

Ini Tiga Catatan Dishub untuk Perusahaan Nikel

Sebarkan artikel ini
Sidak Komisi III DPRD Banggai, Dishub dan Bapenda di PT. Prima Dharma Karsa, Kamis (8/4). (Foto: Naser/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID – Ada tiga catatan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai terhadap perusahaan nikel yang beroperasi di daerah ini.

Ketiga kebijakan itu disepakati melalui kunjungan Komisi III DPRD Banggai ke sejumlah perusahaan nikel yang turut dihadiri Dishub Banggai yang di wakili salah satu Kepala Bidang I Nyoman.

Advertisement
Scroll to continue with content

Perusahaan nikel yang disambangi itu adalah kantor PT. Penta Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, dan PT. Integra.

Baca:  Bappeda Litbang Sebut Disnakkeswan Mulai Jalankan Satu Juta Satu Pekarangan

Adapun ketiga catatan tersebut, semua dump truck (DT) yang beroperasi di lokasi pertambangan, harus didaftarkan perusahaan untuk Uji KIR supaya bisa mendapatkan surat laik jalan.

Kedua, perusahaan harus mengurus izin lintas jalan provinsi. Dimana, untuk pengurusan izin tersebut, terlebih dahulu meminta rekomendasi di Dishub Kabupaten Banggai.

Baca:  Zona Merah, Luwuk Selatan dan Bungin Aktif Operasi Yustisi

Sedang point terakhir adalah perusahaan wajib memasang rambu-rambu jalan saat menggunakan jalan provinsi sebagai perlintasan.

I Nyoman mengatakan, hingga saat ini perusahaan harus segera mengadakan STNK semua DT sebagai persyaratan melaksanakan uji kir.

Selain itu, ditambahkan tim Komisi III dengan adanya STNK tersebut, maka pendapatan daerah dari pajak kendaraan yang dikelola provinsi juga menjadi bagian dari kabupaten Banggai. *

(cen)