JAKARTA— Suara takbir, sujud syukur hingga tangisan haru menggema di seantero tanah Palestina setelah kesepakatan perjanjian gencatan senjata, Rabu malam atau Kamis (17/1/2025) dini hari waktu Indonesia.
Dikutip dari Samawa News, pagi ini menyebutkan warga di tanah kelahiran para Nabi itu merayakan kesepakatan gencatan senjata setelah perang berkecamuk sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Ketentuan perjanjian gencatan senjata ditengahi secara internasional dan di bawah sponsor Qatar:
Kesepakatan gencatan senjata itu memuat poin-poin penting.
Pertama, penarikan pasukan israel. Penarikan total dari seluruh wilayah Jalur Gaza, termasuk wilayah Netzarim dan Philadelphia, secara bertahap.
Kedua, pembukaan perlintasan.
1). Pembukaan penuh penyeberangan Rafah untuk menjamin pergerakan barang dan bantuan kemanusiaan.
2). Memasukkan 600 truk bantuan setiap hari sesuai dengan protokol kemanusiaan yang disponsori oleh negara Qatar.
Ketiga, bantuan dan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak.
1). Memperkenalkan 200.000 tenda dan 60.000 karavan untuk menyediakan tempat perlindungan darurat.
2). Merehabilitasi rumah sakit di Jalur Gaza dan memperkenankan tim medis dan bedah serta rumah sakit lapangan.
Keempat, pembebasan tahanan.
1). Pertukaran tahanan mencakup pembebasan 1.000 tawanan Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah usia 19 tahun.
2). Menyerahkan 33 tahanan israel, yang masih hidup dan sudah mati, dengan ketentuan bahwa negosiasi akan diselesaikan pada tahap selanjutnya untuk menyerahkan sisa tahanan.
Kelima, kembalinya pengungsi dan kebebasan bergerak.
1). Pengungsi kembali ke wilayah tempat tinggalnya di utara dan selatan Jalur Gaza tanpa pemeriksaan, dan menjamin kebebasan bergerak antar wilayah.
2). Penarikan bertahap dari wilayah pendudukan di Jalur Gaza.
Keenam, menghentikan penerbangan di langit Gaza.
Tidak adanya pesawat israel di wilayah udara Jalur Gaza antara 8 hingga 10 jam sehari.
Ketujuh, tahapan berjangka.
Implementasi perjanjian tahap pertama dalam jangka waktu 6 pekan, dilanjutkan dengan tahap kedua dan ketiga untuk menyelesaikan syarat-syarat yang telah disepakati.
Kedelapan, rehabilitasi daerah yang terkena dampak.
Rehabilitasi rumah sakit dan prasarana dasar untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. * stp
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post