Januari 2024, Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu

oleh -32 Dilihat
oleh
Selama Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba dan menyita 7,6 kg sabu. (Foto: Bidhumas Polda Sulteng)

Luwuktimes.id — Selama bulan Januari 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang diungkap itu, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sulteng Minta Gubernur Tegas ke PT CPM: Jangan Sampai Sulteng Hanya Menanggung Dampak Lingkungan

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (6/2/2024).

Djoko menerangkan, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran, terangnya.

Baca Juga:  Danyon Cup 1 Resmi Dibuka, Dahaga Sepak Bola Morowali Utara Akhirnya Terobati

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Djoko menyebut, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Orang tua harus memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sulteng Minta Gubernur Tegas ke PT CPM: Jangan Sampai Sulteng Hanya Menanggung Dampak Lingkungan

“Kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. *

Bidhumas Polda Sulteng