SIMPANG RAYA— Polemik pemanfaatan bangunan rumah ibadah yang terjadi di desa Lokait Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai akhirnya selesai.
Itu setelah melalui proses mediasi, yang berlangsung di kantor Camat Simpang Raya, Jumat 27 Mei 2022.
Sejumlah item disepakati dalam rapat mediasi yang dihadiri Camat Simpang Raya, Kasi Binmas Kristen, Kapolsek Bunta, Ketua MPH Sinode GKLB, Kepala Desa Lokait, Pimpinan Gereja Katolik Luwuk Banggai (GKLB), Gereja Firman Allah (GFA) dan Gereja Alkitab Anugerah (GAA) itu.
Yakni Kepala Desa (Kades) Lokait Kaleb Sayo mencabut surat keputusan (SK) serta Jemaat GAA dapat melengkapi pengurusan surat izin pemanfaatan bangunan rumah ibadah selama 1 bulan.
Kades Lokait Kaleb Sayo kepada Luwuk Times, Sabtu (04/06/2022) membenarkan kabar itu.
“Saya merasa bersyukur, karena persoalan sudah selesai. Dan saya akan fokus pada program kerja selanjutnya,” kata Kaleb.
Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pihak yang telah memediasi persoalan ini.
“Terimakasih kepada pak camat, Kapolsek Bunta, Kasi Binmas Kristen, Ketua Sinode GKLB dan pihak-pihak terkait lainnya yang sudah membantu,” tambah Kaleb.
Tentang substansi hasil mediasi, Kaleb juga memberi penjelasan.
Kata dia, hasil mediasi itu tersepakati bahwa ia mencabut SK bernomor 141/14/DS-LKT/2022 tanggal 16 April 2022.
Begitu pula pihak Jemaat GAA kembali melaksanakan kegiatannya di Desa Lokait, sambil melengkapi pengurusan surat izin pemanfaatan bangunan rumah ibadah selama 1 bulan.
“Dan keputusan ini akan mendapat pengawalan langsung oleh pemerintah desa,” ucap mantan pegiat jurnalis ini. *
Discussion about this post