BUNTA, Luwuktimes.id – Jajaran Kepolisian Sektor Bunta menyita belasan botol miras tanpa izin penjualan. Razia kafe milik seorang warga Kelurahan Kalaka, Kecamatan Bunta itu digelar Sabtu (03/10/2020) malam.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH, mengungkapkan, razia dengan sasaran miras rutin dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras.
“Di kafe tersebut miras yang diamankan yakni empat botol ukuran jumbo Bir Guinness dan tujuh botol Bir Bintang ukuran jumbo,” ungkap Iptu Nanang.
Iptu Nanang menerangkan, pemilik kafe tersebut diingatkan agar mengurus surat izin penjualan miras di pemerintahan setempat, jika tidak pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan masih menjual minuman haram tersebut.
“Sudah kami sampaikan agar mengurus surat izinnya. Jika masih ditemukan menjual miras tanpa izin, maka akan ditindak tegas,” terang Iptu Nanang.
Selain itu, perwira dua balak ini mengimbau pemilik kafe untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan makser, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Razia miras dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan dei terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandas Iptu Nanang.*
(rls)
Discussion about this post