JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon secara resmi menghentikan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati, pada Selasa (01/03).
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Cirebon Hutamrin, SH. MH telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S.
Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kajari Cirebon Kejaksaan Cirebon Suwanto kepada Nurhayati, yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediamannya, Desa Citemu.
Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes.
Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
(K.3.3.1)
Discussion about this post