Surakarta, Luwuk Times— Pertandingan panas tersaji pada babak 16 besar Liga 4 Nasional 2024/2025. Laga itu mempertemukan Celebest FC melawan Tribrata Rafflesia FC, bertempat Stadion Kotabarat, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (13/5/2025).
Kontroversi kepemimpinan wasit turut mewarnai duel sengit yang berakhir dengan skor 1-2 untuk kemenangan Tribrata Rafflesia FC ini.
Protes keras keluar dari kubu Celebest FC.
Kekalahan ini membuat langkah Tanduk Anoa – julukan Celebest FC – menuju babak 8 besar menjadi semakin terjal.
Sementara Tribrata Rafflesia FC memastikan diri lolos dan promosi ke Liga 3 musim 2025/2026.
Kecewa Mendalam
Namun, hasil laga ini menyisakan kekecewaan yang sangat mendalam bagi tim asal Palu.
Betapa tidak, sejumlah keputusan wasit Rohani asal Jakarta Barat merugikan Celebest FC.
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika striker Rivaldi dijatuhkan pada kotak penalti. Namun bagi wasit bukan lah pelanggaran.
Tak hanya itu, pemain sayap Agil Tondra juga mendapat tekel keras tanpa adanya sanksi kartu dari wasit.
Bahkan, pelanggaran serupa terjadi dua kali. Lagi-lagi tetap tidak mendapat ganjaran hukuman.
Wasit Berat Sebelah
Manajer Celebest FC, Ahmadi Buraera, menyayangkan kepemimpinan wasit yang tidak adil.
“Kami merasa dirugikan oleh keputusan wasit yang berat sebelah. Kami hanya ingin bermain fair play,” kata Ahmadi usai laga.
Ahmadi bahkan sempat memprotes keputusan wasit saat pertandingan masih berlangsung.
Namun, keluhan tersebut tidak mendapat respons.
Ketegangan memuncak usai peluit panjang, saat beberapa ofisial Celebest FC mendatangi bench wasit dan melayangkan protes keras.
Meski mendapat tekanan sepanjang laga, Tribrata Rafflesia FC tampil efektif dan mampu mencetak dua gol penting.
Kemenangan atas Celebest FC menjadi yang kedua bagi mereka setelah sebelumnya menumbangkan Persinga Ngawi 2-1.
Dengan raihan 6 poin, Tribrata Rafflesia FC memuncaki klasemen Grup C.
Dan menjadi tim pertama yang lolos ke babak 8 besar sekaligus mengamankan tiket promosi ke Liga 3. *
Discussion about this post