Banggai, Luwuk Times— Meskipun sudah dua kali menelan kekalahan yakni Pilkada Banggai voting day 27 Nopember 2024 dan PSU 5 April 2025, namun pasangan calon (paslon) Bupati Banggai, Anti Murad-Bali Mang belum juga merasa puas. Paslon nomor urut 03 ini kembali mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan website resmi MKRI, paslon ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PSU) ke MK Jumat 11 April 2025, pukul 15:35 WIB.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik dengan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Untuk kuasa hukum, paslon Anti-Bali mempercayakan kepada AH Wakil Kamal dan tim hukum untuk mewakili mereka dalam proses hukum MK.
Dan permohonan tersebut mereka tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku pihak termohon.
Dalam dokumen yang ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto, berkas permohonan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Pemeriksaan kelengkapan permohonan berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. *
Discussion about this post