LUWUKTIMES.ID — Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Kasus tipikor APBDesa tahun anggaran 2020 dan 2021 itu dengan terdakwa Alpian Bode.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Alpian Bode ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Kamis 22 Februari 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Tandisau, S.H, Jumat (23/02/2024).
Dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai menjelaskan posisi kasus kera putih yang melilit eks oknum Kepala Desa tersebut.
Terdakwa Alpian Bode selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016.
Ia mempunyai tupoksi antara lain mengelola keuangan dan aset desa serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp1.126.319.200 dan tahun 2021 Rp1.111.210.400.
Termasuk ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan itu antara lain bantuan ternak dan pakan pernak, penghasilan tetap atau tunjangan perangkat desa dan pembangunan palud.
Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh Alpian Bode.
Bahkan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp592.074.829.
Dan saat ini sambung Sarman Tandisau, Penuntut Umum Kejari Banggai menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim. *
Discussion about this post