AKBP Bambang Herkamto langsung memerintahkan Kasi Propam yang dipimpin Wakapolres Bangkep menuju Banggai Laut untuk melakukan pemeriksaan.
“Padahal tidak seperti itu. Korban SA ini memang telah babak belur ketika melakukan perkelahian. Hanya terindikasi bahwa anggota kami yang melakukan ketika kami amankan,” ujar Kapolres dihadapan keluarga korban dan awak media.
Lanjut Kapolres, dua anggota Polsek Banggai Laut itu hanya menampar sebanyak tiga kali. Hal itu sebagai bentuk peringatan.
“Mestinya sebelum diamankan kedua warga yang terlibat perkelahian itu mendapat pemeriksaan khusus. Sehingga diketahui kondisinya. Ini yang tidak kami lakukan,” jelasnya.
Kata Kapolres, bersama Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu IK Yoga SH dan Kasi Propam Iptu Dicky Laempah SH serta hadir perwakilan korban, ini menjadi perhatian seluruh personil Polres Bangkep. Sehingga kasus serupa tidak terulang.
“Bagaimana pun anggota polisi tidak bisa memukul warga. Tentunya kita akan terus melakukan pembinaan terhadap anggota kami,” ucap Kapolres.
Pada kesempatan itu, kedua anggota Polsek Balut itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Kesempatan yang sama, perwakilan keluarga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan maaf tersebut.
“Dengan kedua pihak sudah saling bermaafkan, maka kasus ini selesai. Namun kedua personil, kita tetap melakukan pembinaan,” pungkas Kapolres Bangkep. *
Discussion about this post