Kasus Penganiayaan di Luwuk Timur Banggai Berakhir Damai

oleh -344 Dilihat
oleh
Polsek Luwuk Timur memediasi kasus pesta miras yang berujung penganiayaan, Jumat (06/06/2025)

Banggai, Luwuk Times— Kasus dugaan penganiayan terjadi di Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai. Polisi bergerak cepat. Kasus yang berawal dengan pesta minuman keras atau miras itu, polisi mampu memediasi. Kasus itu pun berakhir damai.

Bhabinkamtibmas Martono Kinait yang menjadi mediator, pada Jumat (6/6/2025). Hadir juga pemerintah desa (Pemdes) Kayutanyo dan Pemdes Uwedikan. Termasuk pelapor dan para terlapor.

Setelah melakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) dan mengambil keterangan dari saksi, personel Subsektor Luwuk Timur langsung melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai.

BACA JUGA:  Tak Ingin Kena Marah Pacar, Pria Luwuk Timur ini Sebarkan Hoax di Medsos

Kasubsektor IPDA Haryadi mengatakan, kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu pelapor inisial S dan M warga Desa Kayutanyo hendak memancing ikan bertempat Desa Uwedikan.

Sesampainya, mereka berdua diajak untuk bergabung mengkonsumsi miras oleh I bersama dengan Y, A dan P.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Banggai Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Hingga beberapa saat kemudian Lk. M dan Lk. S terlibat cekcok serta menimbulkan keributan. Itu karena sudah dalam pengaruh minuman beralkhohol.

“Hal tersebut membuat Lk. Y, Lk. A dan Lk. P menjadi marah dan langsung melakukan pemukulan ke pelapor,” urai IPDA Haryadi.

Mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga emosi, mengontrol diri, dan tidak mengkonsumsi miras. *