Banggai, Luwuk Times— Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur. Pelakunya berinisial SL (32). Ia merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
“Ada laporan dari ayah korban yakni SP (40). Anaknya usia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan. Kemudian kita tindak lanjuti,” kata Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Rabu (7/5/2025).
Kronologi kejadian dalam kasus berawal pada April 2025 sekitar jam 23:00 Wita. Korban saat itu sedang tidur pada kamar saudara kandung perempuan dari pelaku.
Pelaku masuk kamar dan langsung melucuti celana korban.
Korban yang kaget terbangun berusaha melawan. Akan tetapi pelaku terus memaksanya hingga berhasil melancarkan perbuatan kejinya.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” urainya.
Lanjut perwira pangkat tiga balak itu, kemudian terkuak pada Senin (5/5) sekira jam 12.00 Wita. Sepupu korban menceritakan kasus itu kepada orang tua korban.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. *
Discussion about this post