Advertising

Example floating
Example floating

Satreskrim Polres Banggai Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun

Sofyan
Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— Aparat penyidik Polres Banggai menahan terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur. Pelakunya berinisial SL (32). Ia merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

“Ada laporan dari ayah korban yakni SP (40). Anaknya usia 11 tahun (kelas 6 SD) menjadi korban pencabulan. Kemudian kita tindak lanjuti,” kata Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Rabu (7/5/2025).

IMG-20260829-WA0006

Kronologi kejadian dalam kasus berawal pada April 2025 sekitar jam 23:00 Wita. Korban saat itu sedang tidur pada kamar saudara kandung perempuan dari pelaku.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Pelaku masuk kamar dan langsung melucuti celana korban.

Korban yang kaget terbangun berusaha melawan. Akan tetapi pelaku terus memaksanya hingga berhasil melancarkan perbuatan kejinya.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” urainya.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Lanjut perwira pangkat tiga balak itu, kemudian terkuak pada Senin (5/5) sekira jam 12.00 Wita. Sepupu korban menceritakan kasus itu kepada orang tua korban.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. *

-->