Luwuk Times — Demi mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif (restorative justice), Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk memediasi kasus pengeroyokan yang oleh sejumlah pemuda Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, Sabtu (15/10/2022).
Dalam rilis kepada Luwuk Times, Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma mengungkapkan, sebelumnya kasus ini terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 02. 00 Wita, dengan korban berinisial RN warga setempat.
“Korban dikeroyok oleh 7 pemuda. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian pelipis kiri dan sakit bagian dada,” ungkapnya.
Adanya laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan para pelaku. Tujuannya menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Hari ini Sabtu 15 Oktober 2022 terjadi mediasi antara pihak korban dan pelaku pada Subsektor Luwuk Timur,” bebernya.
Dari hasil mediasi itu, kata perwira pangkat tiga balak ini orang tua korban tidak menuntut secara hukum. Kemudian pihak pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Sehingga kedua belah pihak sepakat atur damai secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan,” kata Agung.
Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, menyampaikan mediasi kasus tersebut dapat dipandang sebagai realisasi salah satu komitmen Kapolri, yakni mengedepankan penuntasan masalah dan keadilan restoratif.
“Restorative Justice ini merupakan komitmen Kapolri mengedepankan penuntasan masalah,” pungkasnya. *
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post