LUWUK, Luwuk Times.ID— Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) menilai, gugatan keberatan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ke Bawaslu RI, pasca penolakan gugatan di Bawaslu Sulteng, bukanlah upaya hukum, melainkan mempermainkan hukum.
Pernyataan pedas ini disampaikan Ketua Biro Saksi AT-FM kabupaten pada pilkada Banggai 2020, Suhartono Sahido kepada Luwuk Times.ID, Selasa (05/01).
“Membangun opini publik seolah-olah kemenangan AT-FM diperoleh dengan cara curang, dengan tuduhan memperalat program keluarga harapan (PKH) yang terstruktur, sistimatif dan massif,” kata Suhartono.
Padahal perbuatan yang disangkakan itu, lanjut dia, tidak masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang sesuai ketentuan pilkada.
“Coba buktikan secara hukum, sejauh mana AT-FM memengaruhi atau menghasut masyarakat dalam program PKH. Sementara AT-FM sendiri bukan calon petahana yang bisa signifikan mempengaruhi system,” kata mantan pegiat jurnalis ini.
Kalau pun kemudian sambung Ono-sapaannya, AT-FM turun di 337 desa dan kelurahan se Kabupaten Banggai pada saat masa kampanye lalu, itu adalah fakta bahwa kandidatnya telah melakukan kerja-kerja politik. Dan itu positif untuk memberikan pendidikan dan pencerahan politik kepada masyarakat.
Baca juga: Gugatan WINSTAR ke MK tidak Konsisten dan Terkesan Ngarang
“Saya melihat ada upaya haters untuk membangun opini kebencian pasca pilkada Banggai terhadap AT-FM sebagai pemenangan pilkada yang sah. Dan ini bisa berdampak ketersinggungan bagi masyarakat lokal babasal yang seolah-olah mudah dibeli dalam pilkada,” jelas Ono.
Menurut mantan komisioner Panwaslu Banggai (sebelum Bawaslu) apa yang dihasilkan Bawaslu Sulteng terkait putusan kasus PKH yang menolak gugatan Winstar sudah final dan mengikat. Dan ini menjadi ciri khas putusan Bawaslu yang berkarakter.
Saran dia, publik Babasal harus suport dengan keputusan itu. Bila perlu dikawal hingga final berlaku sampai dengan pelantikan calon terpilih AT-FM.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar) resmi memasukkan gugatan banding ke Bawaslu RI, terkait putusan Bawaslu Sulteng tentang pengaduan TSM paslon H Amirudin – Furqanudin Masulili (AT-FM) dengan pelibatan Pendamping Keluarga Harapan (PKH).
Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum WinStar, Muhammad Rulliyandi SH MH, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (4/1).
“Soal putusan Bawaslu Sulteng untuk laporan TSM, sudah kita masukkan banding dan telah diterima Bawaslu RI,” kata Muhammad Rulliyandi. *
(yan)
Discussion about this post