Secara rinci, kejahatan konvensional meliputi 50 jenis diantaranya:
- Penyerobotan tanah 10 Laporan
- Aniaya bersama-sama 57 Laporan
- Pengrusakan 13 Laporan
- Pemalsuan Surat 2 Laporan
- Perkosaan 5 Laporan
- Pencabulan Anak 20 Laporan
- Perzinahan 17 Laporan
- Penghinaan 11 Laporan
- Pembunuhan 2 Laporan
- Aniaya biasa 171 Laporan
- Curanmor R2 10 Laporan
- Penggelapan 50 Laporan
- Penipuan 46 Laporan
- Curat 52 Laporan
- KDRT 36 Laporan
- Pencurian biasa 42 Laporan
- Pemerasan dan pengancaman 3 kasus
- Curas 6 Laporan
- Pencurian dalam keluarga 2 Laporan
- Kawin tanpa ijin 2 Laporan
- Bawa lari perempuan 1 Laporan
- Pencabulan 9 Laporan
- UU Perlindungan Anak 33 Laporan
- Perampasan hak 1 Laporan
- Miras 8 Laporan
- UU ITE 4 Laporan
- Terlantarkan Anak Isteri 1 Selra
- Pengancaman 14 Selra
- Judi 21 Laporan
- UU Kehutanan 1 Laporan
Sedangkan, BBM Ilegal 3 Laporan, Penemuan mayat 3 Selra, Kebakaran 1 Selra.
NARKOBA
Polres Banggai, kata Kapolres AKBP. Yoga menangani tindak kejahatan Narkoba dengan 58 Laporan, dengan 48 kasus Selra.
Kasus Narkoba menyeret 62 Tersangka, 4 diantaranya Residivis. Kapolres Yoga, juga mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap peredaran Narkona dari dalam Lapas Luwuk.
Untuk Barang Bukti berupa Shabu-shabu 372 sachet dengan 986,99 Gram, dan THD 8.980 Butir. *
Page 2 of 2
Discussion about this post