Scroll Untuk Baca Artikel
Kriminal

Kejari Banggai Musnahkan Babuk Sabu hingga Sirip Ikan Hiu

59
×

Kejari Banggai Musnahkan Babuk Sabu hingga Sirip Ikan Hiu

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) pada Selasa (11/04/2023) sore. (Foto: Sofyan Labolo)

Luwuk Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti (Babuk) pada Selasa (11/04/2023) sore.

Babuk yang dimusnahkan oleh Kejari Banggai atas perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht periode November 2022 hingga Maret 2023.

Iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Babuk yang dimusnahkan oleh Kejari Banggai terdiri dari beberapa jenis, mulai dari napza, senjata tajam, alat hisap sabu, hingga sirip ikan.

Baca Juga:  Kakek Tabrak Kakek dengan Motor di Banggai, Keduanya Dirawat di Puskesmas

Babuk ini dumusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan gergaji agar tidak dapat digunakan lagi.

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono memaparkan, Babuk sabu-sabu berikut berbagai alat hisap berjumlah 33,33795 gram dengan jumlah perkara sebanyak 21.

Kemudian Babuk thihexiphenidyl sebanyak 21 butir dengan jumlah perkara sebanyak 2.

Adapun Babuk yang dimusnahkan dari 6 perkara kekerasan terhadap orang, terdiri dari slang, parang, pisau, bambu, dan kunci inggris masing-masing 1 buah. Kemudian 9 helai pakaian.

Baca Juga:  Hasil Lobi Bupati Banggai, APBD Provinsi Alokasikan 62 M untuk Jalan Kepala Burung

Video pemusnahan sejumlah barang bukti di kantor Kejari Banggai

Sementara dari 1 perkara tindak pidana umum, Kejari Banggai memusnahkan pulpen, buku rekapan, dan buku rekening beserta ATM masing-masing 1.

Untuk 1 perkara sektor perikanan, Kejari Banggai memusnahkan 135 kilogram daging ikan hiu, kulit ikan hiu dengan berat lebih dari 2 kilogram, serta sirip ikan hiu yang memiliki berat 10 kilogram. * asn