LUWUK TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan sosialisasi sekaligus pengenalan aplikasi Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara).
Kegiatan itu berlangsung dua tempat. Selain aula Kantor Desa Mekar Kencana juga aula Kantor Desa Sari Bhuana Kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (23/07/2025).
Sosialisasi Kejari Banggai itu diperuntukkan kepada perangkat desa maupun masyarakat secara umum, terkait layanan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai yaitu Aplikasi Halo JPN.
Sejumlah pihak hadir pada sosialisasi yang menghadirkan narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai, Husnun Arif, SH.,MH itu.
Antaranya, Camat Toili Jaya Makmur Lalekeng, Kepala Desa Mekar Kencana I Made Adnyana dan Kepala Desa Sari Bhuana I Made Sukadana.
Hadir juga perwakilan dari Bhabinkamtibmas (TNI AD dan Polri) dan Kejaksaan Negeri Banggai serta Perangkat Desa.
Kepada Luwuk Times Kamis (24/07/2025) Husnun Arif menjelaskan, sosialisasi Aplikasi Halo JPN ini untuk memperkenalkan dan mengedukasi kepada perangkat desa maupun masyarakat desa secara luas tentang fitur dan manfaat penggunaan aplikasi.
Karena aplikasi itu sebagai sarana konsultasi hukum secara gratis, efektif dan mudah diakses.
Sehingga bagi masyarakat yang tidak sempat atau terkendala untuk datang langsung ke kantor Kejaksaan dapat melaksanakan konsultasi hukum secara gratis dari manapun dan kapanpun.

Sosialisasi tersebut bersamaan dengan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Itu merupakan program sebagai bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
Dengan adanya sosialisasi Aplikasi Halo JPN ini sambung Husnun Arif, bertujuan dapat meningkatkan pemahaman dan penggunaan aplikasi Halo JPN oleh masyarakat.
Sehingga mendapatkan akses ke pelayanan hukum dan partisipasi aktif dalam penegakan hukum.
Termasuk menyediakan sarana konsultasi hukum yang praktis dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan.
Sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik yang lebih baik, mengurangi potensi birokrasi dan pungli dalam penanganan laporan/konsultasi hukum.
Pemaparan materi mengenai aplikasi Halo JPN meliputi, tugas dan wewenang Kejaksaan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Tata cara penggunaan Aplikasi Halo JPN dan fitur-fitur dalam aplikasi tersebut yang secara lengkap telah memuat kategori pelayanan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan form yang telah tersedia.
Antaranya terkait Pertanahan, hukum waris, pernikahan dan perceraian, pendirian dan pembubaran PT, hutang piutang, dsb.
Sebagai informasi tambahan sebelum menutup komentar, Husnun Arif mengatakan adapun aplikasi haloJPN dapat kita akses melalui website halojpn.id. *
Sofyan Labolo