LUWUK TIMES— Proyek pembangunan Mess Pemda Banggai di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) telah action.
Sebagai leading sektor pembangunan infrastruktur berbandrol Rp17,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2025 itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, Selasa (16/09/2025).
“Karena pembangunan mess ini berada di provinsi atau tepatnya jalan MT Haryono Kota Palu. Maka sesuai ketentuan kita wajib melibatkan PPSD (Pengamanan Proyek Strategis Daerah) dari Kejati Sulteng,” jelas Jati Arsana.
Dalam melalukan pendampingan, Dinas PUPR Banggai tak hanya melibatkan Kejati Sulteng. Akan tetapi menggandeng juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
“Kami juga melibatkan Kejari Banggai, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, transparan dan tepat waktu,” kata Putu Jati.
Berdasarkan master plan, bangunan Mess Pemda Banggai memiliki tiga lantai. Dengan fasilitas tambahan berupa gardu listrik dan kafetaria.
Harapannya, keberadaan mess Pemda Banggai tersebut dapat menjadi fasilitas representatif Pemkab Banggai di ibu kota provinsi, sehingga dapat mendukung berbagai aktivitas kedinasan.
Putu Jati juga menegaskan, dengan menggandeng aparat penegak hukum sejak awal pembangunan, Pemkab Banggai berharap Mess Pemda bisa terlaksana tanpa penyimpangan dan memberi manfaat bagi masyarakat. *












